2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
*) Penjelasan selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Puan Minta Pemerintah Cepat Ambil Langkah Konkret soal Nasib Pegawai Non ASN
Cara Daftar Pendataan Non ASN
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendaftara harus melengkapi syarat yang dibutuhkan, berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan.
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Untuk THK II:
- KTP;
- KK;
- Foto (swafoto dan pas foto);
- Ijazah Pendidikan;
- SK jabatan ;