News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Harap Pihaknya Bersama Gakkumdu Temukan Formula untuk Hadapi Persolan Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto usai memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja berharap pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat menemukan formula untuk meredam beberapa persoalan yang kerap dihadapi dalam proses Pemilu.

Persoalan yang dimaksud Bagja adalah hal-hal seperti kampanye hitam, politisasi SARA, hingga rumor yang kerap menyebar di media sosial.

"Semoga dalam beberapa bulan ke depan kita bisa menemukan formula untuk meredam atau minimal mereduksi berbagai persoalan, khususnya black campaign, politisasi sara, dan rumor dalam media sosial," ujar Bagja dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022) malam.

Persoalan tersebut, lanjut Bagja sudah menjadi perhatian Kapolri dan Jaksa Agung.

Bahkan ketika Pemilu 2019 lalu di mana polarisasi begitu terasa dalam lapisan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Berikut Daftar 75 Calon Anggota Bawaslu Provinsi 2022-2027 yang Lulus Fit and Proper Test

Belum lagi soal hambatan normatif dalam penegakan Pemilu dimana Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih banyak membuka ruang tafsir dan bersifat ambigu.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan terkait pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari terkait diperbolehkannya tempat pendidikan untuk kampanye.

Baca juga: Bawaslu Buka Pintu untuk Bagi Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Jadi Pengawas Pemilu 2024

"Nah ini persoalan tersendiri karena dalam UU 7/2017, sifatnya adalah kumulatif dan bukan kumulatif alternatif kalau kita lihat artikel pasalnya, tempat pendidikan, keagamaan, dan satu lagi fasilitas umum. Bahasa penyambungnya dan bukan dan/atau. Ini persoalan tersendiri dalam sentra Gakkumdu," jelas Bagja.

"Sehingga lebih bagus kiranya dari mulai sentra Gakkumdu ini, dari mulai beberapa bulan ke depan, harus ditemukan formulasi yang tepat untuk membuat tafsiran seragam baik dari tingkat RI sampai kabupaten kota," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini