Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat mahasiswa mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi intervensi antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Sengketa Hasil Mulai Diajukan ke MK, Pilkada Banjarbaru Paling Banyak
Pasal tersebut menyatakan, Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri.
Menurut para pemohon, aturan ini menunjukkan ketergantungan administratif yang dapat mengurangi independensi DKPP dalam menjalankan tugasnya.
“Ketentuan tersebut secara jelas menandakan adanya intervensi unsur pemerintah penunjukkan struktural kelembagaan DKPP melalui Kementerian Dalam Negeri. Hal ini berpotensi mengkurasi independensi DKPP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Muhammad Thoriq Classica Perdana dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: PDIP Tuding Polri Cawe-cawe Pilkada, Pemuda Muhammadiyah: Tidak Perlu Menuduh, Buktikan Saja di MK
Para pemohon yang terdiri dari Caroline Gabriela Pakpahan, M Nurrobby Fatih, Abednego Paniroi Rafra Gurning, dan Muhammad Thoriq Classica Perdana menyatakan adanya intervensi pemerintah membuat kedudukan DKPP tidak setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka menilai ketergantungan DKPP terhadap Kemendagri, baik dalam pengelolaan anggaran maupun administrasi, dapat menciptakan bias yang membahayakan netralitas DKPP.
Sebagai lembaga penjaga kode etik penyelenggara pemilu, DKPP harus bebas dari pengaruh eksternal untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil dan tidak terpengaruh kepentingan politik.
“Sifat kelembagaan yang dimiliki oleh DKPP saat ini, penting untuk menciptakan sistem manajemen birokrasi yang mandiri bagi DKPP yang terbebas dari campur tangan Kemendagri, guna memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh DKPP tidak hanya adil dan transparan tetapi juga bebas dari intervensi eksternal,” tegas Caroline.
Dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK menyatakan bahwa Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu, khususnya frasa “diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri”, bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mengusulkan agar frasa tersebut diubah menjadi:
“Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DKPP.”
Baca juga: Daftar Undang-undang yang Paling Sering Diuji Materi di MK: Pemilu, Cipta Kerja, Hingga UU Advokat
Melalui perubahan ini, para pemohon berharap DKPP dapat memiliki independensi penuh sebagaimana diamanatkan untuk lembaga penyelenggara pemilu. Sidang lanjutan akan menentukan apakah MK akan mengabulkan permohonan ini untuk menjaga netralitas DKPP ke depannya.