TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai berapa kali BSU 2022 akan didapat oleh pekerja.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id, diumumkan bahwa BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh, pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Bantuan yang diberikan 1 kali tersebut sebesar Rp 600.000 bagi masyarakat pekerja yang berhak.
Masyarakat yang berhak menerima BSU 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Lalu apa saja syarat bagi masyarakat pekerja untuk menerima BSU 2022?
Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan ini! Cara Cek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Simak syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut ini.
Syarat penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri.
5. Tidak termasuk dalam program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Klik kemnaker.go.id, Link Cek Status Penerima BSU 2022