News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jika Nomor Urut Parpol Dipertahankan, 3 Besar Partai Pemenang Pemilu 2019 Lebih Diuntungkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Prayitno.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Adi Prayitno menyampaikan jika nomor urut partai politik pemilu 2019 tetap dipertahankan untuk Pemilu Serentak 2024, menurutnya yang akan diuntungkan adalah partai tiga besar pemenang pemilu sebelumnya.

Hal ini lantaran nomor urut parpol tiga besar pemenang pemilu 2019 sudah tersosialisasi dengan baik kepada para konstituen atau masyarakat.

"Kalau nomor urut tetap dipertahankan seperti 2019, tentu partai tiga besar pemenang pemilu diuntungkan. Karena nomor urut sudah tersosialisasi dengan baik ke basis konstituennya," kata Adi kepada Tribunnews.com, Senin (19/9/2022).

Menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, nomor urut parpol dalam pemilu bisa jadi alat untuk memudahkan partai mengenali dirinya ke rakyat. 

Terlebih, nomor urut kecil seperti 1-3 relatif jadi favorit dan dianggap nomor cantik lantaran punya keunggulan lebih mudah dikenali.

"Karena nomor urut kadang jadi alat untuk mempermudah memperkenalkan partai ke rakyat. Misalnya nomor urut 1 relatif mudah diperkenalkan ke rakyat," ungkapnya.

Kendati demikian, Adi menyatakan bahwa nomor urut bukan jaminan parpol mendapatkan suara banyak di pemilu. Kerja keras tetap jadi kunci.

"Nomor urut itu hanya alat bantu untuk memudahkan memperkenalkan diri ke rakyat. Meski begitu, nomor urut paling atas dari 1-3 seringkali jadi favorit partai. Dianggap nomor cantik. Tapi yang menjamin kemenangan tetaplah kerja keras, bukan nomor urut," pungkas dia.

Baca juga: Megawati Usul Nomor Urut Pemilu Tak Diubah, KPU: Dipertimbangkan

Sebelumnya, Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada KPU agar nomor urut partai politik di Pemilu Serentak 2024 tetap sama seperti Pemilu 2019. 

Tujuannya supaya alat kampanye pemilu sebelumnya tetap bisa dipakai, sekaligus agar parpol tak melakukan pemborosan biaya politik.

Sebagai informasi, pada pemilu 2019 lalu, KPU melakukan pengundian dan penetapan nomor urut parpol lewat rapat pleno terbuka.

Hasilnya sebagai berikut;

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 
6. Partai Garuda 
7. Partai Berkarya 
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 
12. Partai Amanat Nasional (PAN) 
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 
14. Partai Demokrat (PD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini