"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Terkait kasusnya ini, Gubernur Papua dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Namun, sebelumnya menurut Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, penetapan tersangka ini dinilai prematur.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com.
Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.
Sementara itu, KPK memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
PPATK Temukan Dugaan Transaksi Setoran Tunai Lukas Enembe Sebesar Rp 560 Miliar
Dikutip dari Kompas.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ada 12 temuan dugaan pengelolaan uang tidak wajar.
Termasuk, setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi, nilainyamencapai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah."