"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
Selain itu, Ivan mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," jelas Ivan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Adanya Demonstrasi Besar-Besaran di Papua Besok Terkait Lukas Enembe Jadi Tersangka
Oleh sebab itu, PPATK membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan tersebut, mencakup asuransi hingga bank.
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan itu turut melibatkan putra Lukas.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Ivan juga menyebut, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Papua.com, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe