TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK.
PPATK menemukan ada 12 temuannya, termasuk terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi di luar negeri.
Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar AS.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar AS atau sekitar Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terang Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp 71 miliar.
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.
Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bukan baru terjadi sekarang menjelang tahun politik 2024.