News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

PPATK Sebut Uang Lukas Enembe Rp 560 Miliar Mengalir ke Kasino Judi di Luar Negeri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe kini jadi tersangka KPK. Terbaru PPATK sebut miliaran rupiah uang Lukas Enembe mengalir ke kasino judi di luar negeri.

Mahfud mengatakan, sejak 2020 lalu ia telah menyampaikan adanya 10 kasus dugaan korupsi besar di Papua.

Satu diantaranya, kata Mahfud, merupakan kasus terkait Lukas.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).

"Saya juga mencatat. Setiap tokoh Papua datang ke sini apakah tokoh pemuda, apakah tokoh agama, tokoh adat itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan? Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu. Kok sudah mengeluarkan daftar 10 Kok tidak ditindak?" kata Mahfud.

Oleh sebab itu, ia mengajak Lukas untuk memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Bahkan, ia menjamin apabila tidak ada bukti yang cukup terkait kasus tersebut maka Lukas akan dilepaskan.

"Jika tidak cukup bukti kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada, dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab. Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Mahfud.

Kasus Ratusan Miliar

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, dugaan kasus korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya terkait gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Ia menyebut ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Papua situasinya memanas, seperti diberitakan akan ada demo besar besok 20 September 2022. Latar belakangnya Lukas Enembe jadi tersangka KPK dan sekarang merasa terkurung di rumahnya," kata Mahfud dikutip dari konferensi pers virtual, di kanal YouTube Kemenkopolhukam seperti dikutip dari Kompas.TV.

"Kasus Lukas bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol, dengan tokoh tertentu, tapi semua merupakan fakta hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, PPATK sudah memberikan 12 hasil analisis kepada KPK dan diduga ada kasus korupsi ratusan miliar yang melibatkan Lukas. Per hari ini (19/9) PPATK juga sudah memblokir sejumlah rekening dengan nilai Rp71 miliar yang terkait dengan Lukas.

Bahkan Mahfud menyebut Lukas memiliki manajer khusus untuk pencucian uang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini