TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian RI menggelar sidang banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sidang banding akan diumumkan siang ini.
"Pelaksanaan banding digelar hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat zuhur akan saya sampaikan kepada teman-teman (awak media) dan tuntas hari ini," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.
Setelah hasil banding diumumkan, Dedi mengungkapkan tahapan selanjutnya adalah penuntasan administratif yang akan ditangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada.
"Waktu lima hari kerja, untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan pada hari ini," katanya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh perwira tinggi (pati) bintang tiga Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Heboh Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT
Hanya saja, Dedi tidak menyebut secara gamblang sosok pati bintang tiga tersebut.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 dan berakhir pada 26 Agustus 2022 dini hari.
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Dirinya Beri Informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak Soal Ferdy Sambo Nikah Lagi
Hanya saja, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait hasil putusan tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP (Peraturan Kapolri) 7 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,"ujarnya.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya yang telah menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo
Meski begitu, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.
Kemungkinan Tidak Dikabulkan
Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi memprediksi banding yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding Ferdy Sambo), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan," ungkapnya dalam YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Aryanto beralasan banding Ferdy Sambo tidak dikabulkan lantaran deretan kesalahan yang telah diperbuat mantan Kadiv Propam Polri tersebut yaitu melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," ujar Aryanto.
Baca juga: Menguak Dugaan Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Penasihat Kapolri Bocorkan Hal Ini
Kemudian, Aryanto pun menganggap KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ingin mempertaruhkan marwah institusi Polri dengan mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
"Kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil resiko untuk memberi peluang pada Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi