News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. Kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan upaya hukum lanjutan tersebut akan dilakukan setelah pihaknya memperoleh hasil putusan sidang banding. WARTA KOTA/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait permohonan banding yang diajukan kliennya soal hasil putusan sidang etik yang menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Terkait putusan banding tersebut, setelah pustusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (20/9/2022).

Arman mengungkapkan setelah hasil putusan banding diterima maka pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

Seperti diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar pada Selasa (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Nyali Susno Duadji Tak Ciut Meski Diteror Karena Vokal Komentari Kasus Ferdy Sambo Cs 

Sementara pengumuman ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.

Dedi juga mengatakan keputusan ini berdasarkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Menurutnya, tindakan Ferdy Sambo dalam kasus ini semakin menguatkan tim KKEP untuk menolak memori banding yang dilayangkan.

"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.

Lebih lanjut, proses selanjutnya yang akan ditempuh adalah pelimpahan hasil putusan sidang banding ke Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada untuk diselesaikan terkait tahapan administratif.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan ke yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.

Dedi menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.

Update Hasil Sidang Etik

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat menyampaikan keterangan terkait Pemeriksaan Kasus ACT, Senin (8/8/2022). (Kompas TV)

Sidang etik terbaru dilakukan terhadap mantan eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Berdasarkan sidang tersebut diputuskan Briptu Sigid Mukti Hanggono diberi sanksi demosi selama satu tahun terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Briptu Sigid terbukti melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela.

Terkait keputusan ini, Nurul mengungkapkan Briptu Sigid tidak mengajukan banding.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Profil Pensiunan Jenderal Ricky Sitohang yang Soroti Karir Ferdy Sambo Mendadak Bintang 2

Selain itu, ujarnya, Briptu Sigid juga harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Adapun terkait kasus ini, Briptu Sigit diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang etik terhadap Briptu Sigid berjalan selama tujuh tahun dan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji.

Selain itu adapula Kombes Pol Satius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi sebagai anggota KKEP.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Ini Daftar Polisi yang Juga Kena Sanksi PTDH di Kasus Brigadir J

Kelima tersangka pun dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini