News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data Negara Bocor

Penetapan Tersangka pada Pemuda Madiun Dinilai Tergesa-gesa, Persulit Pencarian Hacker Bjorka Asli

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Bjorka dan MAH, sempat berinteraksi hingga channel Telegram dibeli 100 dolar | Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pendapatnya soal MAH, pemuda Madiun yang jadi tersangka kasus Hacker Bjorka. Abdul Fickar menilai jika penetapan tersangka pada MAH ini terlalu tergesa-gesa. Selain itu,juga akan berdampak pada sulitnya pencarian Hacker Bjorja asli yang menjadi pelaku utama peretasan sejumlah data milik pemerintah dan pejabat.

Adapun pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:

Ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.

Baca juga: Hacker Bjorka Seorang WNI atau WNA? Ini Kata Kadiv Humas Polri

Ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Pasal 46 ayat 1 yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Lalu, pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca juga: Hacker Bjorka Ogah Ladeni Nikita Mirzani yang Akan Bongkar Identitasnya, Sebut Masa Lalu Nyai Buruk

Kemudian, pasal 46 ayat 3 berisikan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.

Pasal 48 ayat (1) “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Menurut Dedi, pihaknya kini juga masih melakukan pencarian terhadap hacker Bjorka.

Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: Penuturan Tersangka Kasus Bjorka: Ponselnya Dihargai Rp 5 Juta, Dipaksa Sosok Pria Ini

Peran MAH

Diketahui MAH sebelumnya sempat ditangkap karena diduga membantu hacker Bjorka membuat grup telegram.

Dia kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini