News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Polri Siap Bantu KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan kasus korupsi yang diduga membelit Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa bantuan bakal diberikan oleh Korps Bhayangkara jika dibutuhkan oleh KPK. 

"Hakekatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Namun hingga kini, tidak dijelaskan apakah KPK sudah berkoordinasi dengan Polri terkait pengusutan dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan, KPK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Papua terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Untuk antisipasi-antisipasi ke depan, kami juga harus banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Kendati demikian, Karyoto menegaskan, belum ada langkah-langkah khusus yang ditempuh KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas.

"Sampai saat ini kita masih melakukan proses penyidikan yang wajar, belum ada hal-hal khusus," ujar Karyoto.

Baca juga: Didemo Ribuan Pendukung Gubernur Lukas Enembe, DPR Papua Janji Sampaikan Aspirasi

Punya Alat Bukti Cukup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini