News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rabu Wekasan 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Penjelasan dan Hukumnya Menurut Islam

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rabu wekasan 2022 jatuh tanggal berapa? Simak penjelasan dan hukumnya menurut Islam

TRIBUNNEWS.COM - Rabu wekasan 2022 jatuh tanggal berapa? Ini penjelasan mengenai Rabu wekasan dan hukumnya.

Rabu wekasan merupakan tradisi yang dilakukan sebagai masyarakat Indonesia pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.

Di tahun ini, Rabu wekasan 2022 jatuh pada Rabu 21 Sepember 2022, yang merupakan hari Rabu terakhir di bulan Safar.

Baca juga: Mengenal Sejarah Apem, Kuliner Tradisional yang Disajikan di Tradisi Rebo Wekasan

Penjelasan mengenai tradisi Rabu wekasan dan hukumnya menurut Islam

Dikutip dari laman Pesantren Tambakberas Jombang, Selasa (20/9/2022), tradisi Rabu wekasan merupakan tradisi yang dilakukan untuk memohon memohon perlindungan kepada Allah Swt dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut.

Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura dan lainnya. 

Traidis Rabu wekasan itu diisi dengan sejumlah kegiatan mulai dari shalat tolak bala, berdoa dengan doa-doa khusus, minum air jimat dan selamatan, sedekah, silaturrahin, dan berbuat baik kepada sesama.

Lantas, bagaimana hukum atau pandangan Islam atas tradisi Rabu wekasan ini? 

Masih dikutip dari Pesantren Tambakberas, berikut penjelasannya yang Tribunnews.com kutip secara lengkap: 

Untuk menyikapi masalah tradisi Rabu wekasan ini, kita perlu meninjau dari berbagai sudut pandang.

Pertama, rekomendasi sebagian ulama sufi (waliyullah) tersebut didasari pada ilham. Ilham adalah bisikan hati yang datangnya dari Allah (semacam “inspirasi” bagi masyarakat umum). Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum. Ilham tidak bisa melahirkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.

Kedua, ilham yang diterima para ulama tersebut tidak dalam rangka menghukumi melainkan hanya informasi dari “alam ghaib”. Jadi, anjuran beliau-beliau tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum Syariat.

Ketiga, ilham yang diterima seorang wali tidak boleh diamalkan oleh orang lain (apalagi orang awam) sebelum dicocokkan dengan al-Qur’an dan Hadits. Jika sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits, maka ilham tersebut dapat dipastikan kebenarannya. Jika bertentangan, maka ilham tersebut harus ditinggalkan.

Memang ada hadits dla’if yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini