TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah temuan sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut melibatkan oknum prajurit TNI dan masyarakat sipil.
Penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Kemudian, tersangka lainnya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.
Sementara itu, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.
Berikut temuan dari Komnas HAM sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Pelaku Rencanakan Aksinya
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Choirul Anam, menjelaskan para pelaku mutilasi di Mimika sudah merencanakan aksi mereka beberapa kali.
Para tersangka yang berjumlah 10 orang itu sempat berencana menghabisi korban pada 20 Agustus 2022.
Namun, rencana tersebut tertunda karena suatu hal, dan kembali direncanakan untuk dieksekusi pada 22 September 2022.
"Perencanaan sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku."
"Sempat terjadi penundaan waktu pertemuan dengan korban," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Komnas HAM Duga Oknum TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Punya Senjata Api Rakitan Sejak Lama
2. Bukti Perencanaan