News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sederet Temuan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua: Rencana Pelaku, Dugaan Penyiksaan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022) (kiri), seorang tersangka yang merupakan anggota TNI menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022) (kanan). Temuan sementara Komnas HAM soal kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

"Pelaku sipil juga mendapatkan informasi bahwa Roy Marthen Howai bukan aktor utama dalam peristiwa tersebut," imbuh dia.

Konferensi pers Komnas HAM RI terkait hasil sementara proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi oleh oknum TNI dan masyarakat sipil di Kabupaten Mimika. Konferensi pers dilakukan di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

6. Pelaku Punya Senjata Api Rakitan

Diwartakan Tribunnews.com, Komnas HAM juga mendapat informasi jika pelaku oknum anggota TNI memiliki senjata rakitan.

"Ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," ujar Beka, Selasa.

Selain itu, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait penegakan hukum yang dilakukan TNI.

Beka berujar, pihaknya juga menemukan adanya informasi mengenai praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada 2019.

"Tetapi informasi ini, saat ini sudah dilakukan proses penegakan hukum oleh TNI," terangnya.

Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Tuntut Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Dihukum Mati

Dikutip dari Kompas.com, Komnas HAM meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.

Choirul Anam menegaskan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Selasa.

Sejumlah anggota Polisi Militer mengawal seorang tersangka yang merupakan anggota TNI untuk menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Tersangka beserta lima anggota TNI lainnya disangkakan telah membunuh empat orang warga Papua dan memutilasi tubuh mereka. (AFP/SEVIANTO PAKIDING)

Sebelumnya, Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat melakukan penahanan sementara terhadap enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna, mengatakan alasan dilakukannya penahanan sementara yakni untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Tatang menegaskan, TNI AD akan mengungkap serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Berita lain terkait Komnas HAM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini