"Pelaku sipil juga mendapatkan informasi bahwa Roy Marthen Howai bukan aktor utama dalam peristiwa tersebut," imbuh dia.
6. Pelaku Punya Senjata Api Rakitan
Diwartakan Tribunnews.com, Komnas HAM juga mendapat informasi jika pelaku oknum anggota TNI memiliki senjata rakitan.
"Ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," ujar Beka, Selasa.
Selain itu, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait penegakan hukum yang dilakukan TNI.
Beka berujar, pihaknya juga menemukan adanya informasi mengenai praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada 2019.
"Tetapi informasi ini, saat ini sudah dilakukan proses penegakan hukum oleh TNI," terangnya.
Baca juga: Komnas HAM: Keluarga Korban Tuntut Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Dihukum Mati
Dikutip dari Kompas.com, Komnas HAM meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.
Choirul Anam menegaskan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Selasa.
Sebelumnya, Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat melakukan penahanan sementara terhadap enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna, mengatakan alasan dilakukannya penahanan sementara yakni untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Tatang menegaskan, TNI AD akan mengungkap serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Berita lain terkait Komnas HAM