News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apkasi Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN di Pemerintah Daerah

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apkasi menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian PANRB bersama sejumlah kementerian untuk mencari titik temu terbaik mengenai permasalahan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau tenaga honorer di Pemerintah Daerah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengambil inisiatif dengan menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian PANRB bersama-sama dengan sejumlah kementerian.

Rakor ini untuk mencari titik temu terbaik mengenai permasalahan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau tenaga honorer di Pemerintah Daerah.

Kegiatan berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (21/09/2022) diikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, rakor yang digelar ini sengaja untuk mendengarkan permasalahan yang dialami oleh daerah.

Mereka yang datang adalah Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami berharap Pak Menteri yang pernah menjadi Ketum Apkasi, pernah menjadi bupati dua periode tentu paham dengan permasalahan Tenaga Non-ASN ini," katanya.

Apkasi akan memberikan rekomendasi kepada Presiden, Kementerian PANRB dan kementerian terkait untuk kemudian dijadikan pertimbangan dan membuatkan kebijakan yang win-win solution.

Baca juga: Temui Menteri PANRB, Apkasi Minta Pusat Tunda Penghapusan Honorer Pemda hingga Selesai Pemilu 2024

Sutan Riska mengakui bahwa di daerah memang tengah galau dengan permasalahan tenaga non-ASN ini, terlebih mencuat wacana penghapusan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada 2023 mendatang.

"Para tenaga non-ASN ini banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, dan lain-lain dan merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya." katanya

Sutan mengatakan penghapusan tenaga non-ASN menimbulkan dilema tersendiri karena seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus.

Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.

"Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK ini memiliki standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS," katanya.

Baca juga: Hadiri Rapat Kerja Nasional XIV Apkasi, Ridwan Kamil: Keluarga adalah Harta yang Paling Berharga

Sutan memaparkan lima permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer.

Pertama, mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan. Kemudian, persoalan keterbatasan anggaran, perlunya disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah.

Lalu, tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.

Selanjutnya, kepala daerah dapat memberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.

Baca juga: Apkasi: Dukungan Kemenparekraf Diperlukan Daerah untuk Mengembangkan Wisata dan Ekonomi Kreatif

Terakhir, keberadaan tenaga non-ASN sebagai administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional perlu diperluas dalam masa transisinya selama 5 tahun untuk tenaga non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas siap merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Apkasi untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian Tenaga Non-ASN.

Menteri Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data Tenaga Non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi Tenaga Non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas.

Menteri Anas, menjelaskan kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data Tenaga Non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini