News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Notifikasi Kemnaker

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - BSU Rp 600.000 tahap kedua telah dicairkan untuk 2.406.915 pekerja melalui bank Himbara. Segera cek notifikasi di kemnaker.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 tahap kedua telah dicairkan untuk 2.406.915 pekerja.

Sama seperti tahap pertama, BSU tahap kedua disalurkan melalui himpunan bank Himbara sejak Selasa (20/9/2022).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, pekerja penerima BSU yang tidak punya bank Himbara bisa melaporkan ke manajemen.

"Bagi (pekerja) yang tidak punya rekening Himbara maka laporkan ke manajemen/perusahaan agar bisa menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat."

"Nanti BPJS akan komunikasi ke bank untuk membukakan secara kolektif untuk pekerja di perusahaan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Solusi bagi Penerima BSU yang Tidak Punya Rekening Bank Himbara

Sementara penyaluran BSU tahap 2 melalui PT Pos Indonesia diperuntukkan bagi pekerja yang lokasinya tidak terjangkau dari Bank Himbara.

"Untuk penyaluran via kantor pos, kami prioritaskan untuk daerah-daerah remote yang tidak terjangkau oleh pelayanan perbankan."

"Sejauh ini penyaluran masih terjangkau oleh lima Himbara (khusus wilayah Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia)," ucap Dita.

Adapun tanda BSU sudah masuk rekening adalah munculnya notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan:

"Hai (nama penerima),ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagaerjaan lainnya."

Untuk mengecek notifikasi penerima BSU, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka website kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Daftar Akun

- Login ke laman account.kemnaker.go.id

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini