News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Fakta Awal Seputar OTT Hakim Agung: KPK Sita Mata Uang Asing hingga Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK dan Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap hakim agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Kamis (22/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan tangkap tangan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap insan di lingkungan lembaga penegak ini sangat menyedihkan.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Dalam OTT kali ini, KPK turut menyita pecahan mata uang asing.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing

Ali Fikri mengatakan, para pihak yang diamankan pada OTT kali ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. 

Mereka tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Diberitakan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang. 

Baca juga: Nurul Ghufron: KPK Sedih Mesti Tangkap Hakim Agung

OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Hingga kini identitas pihak yang ditangkap belum diungkap. 

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar tim KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," kata Ghufron.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Berikut daftar Nama Hakim Agung di Mahkamah Agung seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (22/9/2022);

1. Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D

  2. Dr. H.Yulius,SH.,MH

 3. Dr.Salman Luthan,SH.,MH

4. Prof.Dr.Surya Jaya,SH.M.Hum

5. Sri Murwahyuni,SH.,MH

 6. Dr.Nurul Elmiyah,SH.,MH

7. Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN

8. Desneyeti M, SH.,MH

9. H. Hamdi,SH.,M.Hum

10. Dr. Yakub Ginting, SH.,CN.,M.Kn

11. H. Edy Army, SH.,MH

12. Sudrajat Dimyati,SH.,MH

13. Dr.H. Purwosusilo,SH.,MH

14. Is Sudaryono,SH.,MH

15. Yosran,SH.,M.Hum

16. Maria Anna Samiyati,SH.,MH

17. Dr.Wahidin,SH.,MH

18. Panji Widagdo,SH.,MH

19. Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM

20. Dr. H . Edi Riadi,SH.,MH

21. Dr.Gazalba Saleh,SH.,MH

22. Dr.Drs.M.Yunus Wahab,SH.,MH

23. Dr.Yasardin,SH.,M.Hum

24. Dr.H.Yodi Martono W,SH.,MH

25. Hidayat Manao,SH.,MH

 26. Dr.Pri Pambudi Teguh,SH.,MH

27. Dr.Drs.Abdul Manaf,SH.,M.Hum

28. Soesilo, SH., MH,

29. Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH,

30. Drs. H. Busra, SH., MH,

31. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH., MH

32. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.,

33. Jupriyadi, S.H., M.Hum.,

34. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.,

35. Suharto, S.H., M.Hum.,

36. Yohanes Priyana, S.H., M.H.,

37. Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M.,

38. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.,

39. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,

40. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini