News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Jelaskan Alasan Bakal Gelar Fit and Proper Test Pengganti Lili Pintauli di KPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johanis Tanak (kiri) dan I Nyoman Wara. Dua calon pimpinan KPK pengganti Lili Pantuali Siregar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan pihaknya akan kembali mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi pimpinan KPK.

"Dalam pikiran kami, terus terang ini belum kita putuskan karena memang penguasanya secara formal belum disampaikan kepada komisi III, itu tentu kami akan mengadakan kembali fit and proper test," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Arsul mengatakan Komisi III akan ditugaskan oleh pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti surat presiden (surpres) yang dikirim.

Lebih lanjut, Arsul memahami bahwa ada pertanyaan seputar uji kelayakan dan kepatutan pengganti Lili.

"Barangkali ada pertanyaan, lah dulu kan sudah fit and proper test. Dulu kan itu keadaan 3 tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah 2 orang calon itu setelah 3 tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK. Itu yang harus kami dalami dalam fit anf proper test itu," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

"Setelah fit and proper test karena memang KPK ini bukan persetujuan, tapi pemilihan, ya tentu kami akan pilih nanti satu di antara dua," kata dia.

Soal dua nama yang disebut bakal mengisi posisi Lili, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara, padahal keduanya meraih 0 suara di voting pada 2019 lalu, Arsul beralasan pihaknya saat itu berkeyakinan ada calon lain di antara 10 nama yang ada.

"Kemudian ada yang mendapatkan suara meskipun kecil sehingga tidak terpilih," kata Arsul.

Maka, Waketum PPP itu mengatakan sekarang pihaknya akan kembali memilih satu di antara dua nama tersebut untuk mengisi posisi Lili.

"Jadi kami lihat kembali, mana di antara 2 ini yang paling baik. Bisa jadi kalau kita bicara paling baik setiap fraksi atau anggota punya prespektif yang berbeda," kata dia.

Secara personal, Arsul memandang Sigit Danang Joyo yang ketika voting meraih 19 suara, juga pantas dipertimbangkan.

"Saya termasuk yang memandang Pak Sigit Danang Joyo pantas masuk," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Singgung Jokowi Pilih Sosok Pengganti Lili yang Dapat 0 Suara Saat Voting Capim KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan ada dua nama yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat presiden (surpres) untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar di KPK.

"Yang saya denger kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, dan Pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Karena ada dua nama tersebut, Arsul mengatakan bakal ada fit and proper test untuk kemudian memilih satu nama.

"Kan nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu, berarti kami harus pilih, kecuali namanya yang dibutuhkan satu yang dikirimkan satu kan, berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," ujar dia.

Diketahui, dalam pengumuman capim KPK di Komisi III pada 2019 lalu, nama Johanis Tanak dan Nyoman Wara sama sekali tidak mendapatkan satu pun suara dari Anggota Komisi III.

Berikut hasil voting pimpinan KPK 2019-2023:

1. Firli Bahuri: 56 suara.
2. Alexander Marwata: 53
3. Nurul Ghufron: 51
4. Nawawi Pomolango: 50
5. Lili Pintauli Siregar: 44
6. Sigit Danang Joyo: 19
7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7
8. I Nyoman Wara: 0
9. Johanes Tanak: 0
10. Robby Arya Brata: 0

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi Wakil Ketua KPK.

"Sudah dikirimkan (surpresnya). Ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Pratikno menyebut surpres tersebut sudah dikirim sekitar satu minggu yang lalu.

"Sudah semingguan," kata Pratikno.

Namun, Pratikno enggan memberi tahu soal nama yang disetorkan Presiden Jokowi kepada DPR soal pengganti Lili.

"Tanya ke DPR," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pihaknya agak timpang setelah ditinggal Lili Pintauli Siregar.

Ghufron berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan nama calon pengganti Lili Pintauli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin, karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat, tentu sedikit menggangu," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

"KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," imbuhnya.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."

Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."

Kasus Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Ia pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Presiden Jokowi lalu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Dengan adanya keppres tersebut, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli dinyatakan gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewas KPK untuk diperiksa dan diadili

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini