Sementara sebagai penerima, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Anak Buah Firli Bahuri Sambangi Mahkamah Agung, Lakukan Penggeledahan ?
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Momen Lucu saat Prabowo Kenalkan Gibran ke Iriana dan Jokowi di HUT ke-79 TNI, Ketiganya Tertawa