TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.
BSU 2022 tahap 2 disalurkan sejak Senin (19/9/2022) dan sudah lebih dari 2 juta pekerja telah menerima.
Meskipun demikian, masih terdapat kegagalan dalam proses penyaluran BSU tahap 2 ke rekening penerima.
Kegagalan penyaluran BSU tahap 2 tersebut bisa saja terjadi karena adanya masalah pada rekening penerima.
Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Syarat Sebagai Penerima Bantuan
Berikut solusi yang dapat dilakukan apabila BSU tahap 2 gagal tersalurkan ke rekening:
Solusi jika BSU Tahap 2 Gagal Cair Ke Rekening
Apabila penerima telah mendapatkan notifikasi di laman kemnaker.go.id yang berisi 'Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022' namun dana belum tersalurkan maka harus segera cek rekening.
Ada kemungkinan rekening yang digunakan penerima sudah tidak aktif atau tidak valid.
Penerima dapat segera melakukan perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.
Setelah itu HRD perusahaan akan menyampaikan kendala tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila data tidak dapat diperbaiki di BPJS Ketenagakerjaan, maka penyaluran BSU tahap 2 akan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Cek Penerima BSU atau BLT Gaji 2022, Bikin Akun Siap Kerja di Kemnaker.go.id
Penyebab BSU Tahap 2 Tidak cair
Ada beberapa penyebab BSU 2022 tahap 2 tidak cair untuk pekerja, di antaranya sebagai berikut:
1. Tidak Memenuhi Persyaratan
Menaker mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Sehingga apabila pekerja tidak memenuhi persyaratan di atas, maka dana BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu tidak bisa cair.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Disalurkan, Segera Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 2 di Bank Mandiri, Siapkan Buku Tabungan dan KTP
2. Menerima Bantuan Lain
Pekerja tidak bisa lolos persyaratan BSU 2022 apabila diketahui telah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
Bantuan tersebut berupa Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan.
3. Data Rekening Bermasalah
Dana BSU 2022 tidak dapat cair apabila data rekening mengalami sejumlah kendala.
Kendala tersebut dapat berupa rekening terduplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak seusai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau tidak terdaftar.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)