Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terkait itu, Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Sudrajad sebagai Hakim Agung.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).
Zahrul menjelaskan pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Di sisi lain, Zahrul menyebut pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan seorang tersangka dalam lingkungan peradilan.
Namun, dia mengungkapkan pihaknya akan tetap mendukung KPK dalam menyerahkan permasalahan ini untuk proses hukum lebih lanjut.
"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," bebernya.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Suap di MA, Ditahan di Rutan KPK
Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap
Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.