TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, dengan rincian Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangesti; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; juga dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Serta pihak pemberi suap, yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati mendatangi Gedung KPK pada Jumat sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta mengenai Sudrajad Dimyati:
Baca juga: Soal OTT Hakim Agung MA, KPK: Menyedihkan, Dunia Peradilan Malah Tercemar Uang
1. Hakim Agung MA pertama yang jadi tersangka KPK
Dikutip dari Kompas.com, Sudrajad Dimjati adalah Hakim Agung MA pertama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Kendati demikian, sebelumnya sudah ada dua pejabat MA yang terjerat kasus serupa.
Pertama, mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, yang terkait kasus suap dan gratfifikasi penanganan pekara.
Lalu yang kedua adalah mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Andri menjadi tersangka dalam kasus suap pada 2016 silam.
2. Pernah tersandung skandal
Pada 2013 silam, Sudrajad Dimyati sempat diterpa kabar tak sedap ketika menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di Komisi III DPR.