News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

FAKTA Sudrajad Dimyati: Hakim Agung MA Pertama yang Jadi Tersangka KPK, Pernah Tersandung Skandal

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Simak fakta tentang Sudrajad Dimyati, jadi Hakim Agung MA pertama yang tersangka KPK hingga pernah tersandung skandal.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati mempunyai kekayaan dengan total Rp10.777.383.297.

Ia memiliki delapan bidang tanah yang tersebar di Jakarta Timur, serta di Bantul, Sleman, dan Yogyakarta.

Kedelapan bidang tanah milik Sudrajad Dimyati nilainya mencapai Rp2.455.796.000.

Selain itu, ia juga mempunyai satu motor Honda Vario dan Mobil Honda MPV yang total nilainya Rp209.000.000.

Sudrajad Dimyati diketahui juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40.000.000, serta kas dan setara kas Rp8.072.587.297.

5. Minta restu sebelum datangi KPK

Sebelum ke KPK untuk memenuhi pemanggilan, Jumat, Sudrajad Dimyati sempat pergi bekerja dan meminta restu.

Baca juga: Profil Yosep Parera: Perintis Rumah Pancasila, Kini Jadi Tersangka Suap Hakim Agung yang di OTT KPK

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan Sudrajad Dimyati tengah berada di rumahnya pada Jumat dini hari, ketika ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) tadi malam masih di rumahnya."

"Tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri (pemanggilan KPK)," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat siang, dilansir Kompas.com.

Mendengar Sudrajad Dimyati meminta restu, Andi mengatakan MA memintanya kooperatif menjalankan proses hukum yang ada, termasuk menghadiri pemanggilan KPK atas kasus yang melibatkannya.

"Kami mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Daryono, Kompas.com/Irfan Kamil/Nicholas Ryan Aditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini