News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Menanti Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan Soal Jet Pribadi, Konsorsium 303 dan Gratifikasi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra Kurniawan. Beragam informasi soal jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi diungkap ke publik kini tinggal tunggu Brigjen Kurniawan buka suara.

Santoso berpendapat, pengusutan merupakan hal penting untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa Polri memang benar dalam melakukan pembenahan internal.

“Menurut saya (Hendra) harus dipanggil untuk diperiksa atas kejadian ini, agar rakyat tahu bahwa Polri memang sedang berbenah bukan hanya sekedar retorika,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Posisi Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan Terus Menjauhi Indonesia

Lebih lanjut, Santoso yakin jika Hendra menggunakan private jet tak menggunakan anggaran kepolisian.

Maka, yang mesti digali adalah dari mana uang atau fasilitas pesawat pribadi tersebut.

“Lebih kritis lagi publik akan bertanya kalau dipinjamkan siapa yang meminjamkan dan ada motif apa pemilik meminjamkan? Karena tidak ada makan siang gratis,” ujar dia.

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Tiga Kali

Selain itu, Polri masih belum menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Bahkan, pelaksanaan sidang etik terhadap Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu kerap mundur dari jadwal sebanyak tiga kali.

Dari total 7 tersangka kasus obstruction of justice, Polri baru menggelar sidang etik terhadap 4 tersangka, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Sementara tiga tersangka yang belum menjalani persidangangan, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Sakit

Adapun alasan mengapa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan kali ini ditunda lantaran seorang saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman mengalami sakit.

Dedi mengatakan, AKBP Arif Rahman mengalami sakit yang serius.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini