Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas kini menyandang status tersangka.
Hasnaeni ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Hasnaeni merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu yang saat ini partainya tengah menjalani tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Terkait status tersangka yang disandang oleh Hasnaeni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan dalam konteks verifikasi administrasi, KPU mengacu pada kepengurusan parpol tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham yang mana Hasnaeni masih tercatat sebagai Ketum Partai Republik Bersatu.
“Dalam konteks verifikasi administrasi, selama Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku, KPU nyatakan hal tersebut Memenuhi Syarat (MS),” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Idham menyampaikan dokumen kepengurusan parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) jika telah ada putusan pengadilan yang menyatakan salah satu pengurus parpol bersangkutan dicabut hak politiknya.
Baca juga: PROFIL Hasnaeni Wanita Emas, Tersangka Korupsi yang Histeris saat akan Ditahan, Pernah Main Sinetron
“Kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Idham.
Profil Hasnaeni Moein
Profil Hasnaeni Moein, yang ngamuk dan histeris saat dijemput paksa Kejaksaan Agung.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan Wanita Emas ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,58 triliun.
Aksinya saat dijemput paksa menjadi viral.
Pasalnya si Wanita Emas histeris dan ngamuk.
Sebelumnya Hasnaeni meminta dirawat di rumah sakit MMC Jakarta karena mengaku sakit.
Baca juga: Histeris Saat Ditahan Kejaksaan Agung, Ini Asal Usul Julukan Wanita Emas untuk Hasnaeni
Lantas siapa sosok Hasnaeni Moein Wanita Emas ini?
Nama Hasnaeni sebenarnya sudah mencicipi panggung politik sebelum Pilkada DKI Jakarta.
Dulu Hasnaeni bergabung dengan Partai Demokrat.
Wajahnya tersebar di penjuru kota, baik di baliho, poster, stiker angkutan umum, dan juga spanduk.
Dikutip dari Kompas.com, dalam poster yang tersebar terselip julukan Wanita Emas yang diambil dari kalimat Era Masyarakat Sejahtera.
Dengan membawa nama Wanita Emas, Hasnaeni berharap bisa mnejadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat luas.
Dikutip dari GridHITS.id, tahun 2010, Hasnaeni pernah menjadi bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng Saiful Jamil.
Namun di tengah perjalanan, Saiful Jamil mundur dan membuat Hasnaeni tak jadi maju menjadi calon wali kota Tangerang Selatan.
Ia kembali mencoba peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DKI Jakarta pada Pemilu 2014.
Lagi-lagi upayanya belum berhasil.
Si Wanita Emas lantas bermimpi maju Pilkada DKI 2017.
Kali ini, Hasnaeni makin konsisten dengan jargon Wanita Emas, Era Masyarakat Sejahtera.
Sayangnya keinginan Hasnaeni terkubur karena Partai Demokrat mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylvia Murni di Pilgub DKI.
Baca juga: Hasnaeni Si Wanita Emas Teriak Histeris Saat Hendak Dimasukkan ke Dalam Mobil Tahanan
Jelang Pemilu 2019, Hasnaeni sempat menyatakan maju sebagai Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta.
Saat itu, dia mengaku hendak mencalonkan diri dari PDI Perjuangan.
Namun tak ada kabar lagi setelah pernyataan Wanita Emas tersebut.
Lalu pada 11 Juli 2020, Hasnaeni Moein sendiri yang mendirikan Partai baru, yakni Partai Emas.
Masih dari laman Grid Hits, selain dunia politik ternyata Hasnaeni sibuk mengurus bisnis.
Dia sibuk sebagai pengusaha di bidang kontraktor dan energi yang telah digeluti sejak 20 tahun lalu.
Putri dari Politisi PDI Perjuangan, Max Moein ini memimpin PT Misi Mulia Metrical.
Tak banyak yang tahu, Hasnaeni ternyata juga pernah berkecimpung di dunia sinetron.
Hasnaeni pernah main di sinetron dengan judul Saras 008 serta Jin dan Jun.
Di dunia sinetron ia menggunakan nama Mischa S Moein.
Tak hanya sampai disitu, ia juga pernah menjadi bintang iklan televisi Sharp pada tahun 2010.
Selain menggalakkan bisnis di bidang kontraktor, Hasnaeni juga pernah memiliki usaha production house yang memproduksi produk tayangan infotaiment.
Hasil dari PH Hasnaeni pernah tayang di TransTV dan TPI pada masa itu.
Baca juga: Nyaris Ricuh, Aksi Hasnaeni Moein Wanita Emas Bagi-bagi Uang untuk Korban Banjir Dibubarkan
PROFIL Hasnaeni Moein, si Wanita Emas:
Nama Lengkap : Mischa Hasnaeni Moein
Tempat Tanggal Lahir : Makassar 17 Juli 1976
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan :
SD Labuang Baji Makassar 1983 -1989
SMP Prasetyo Makassar, Tahun 1989 – 1992
SMA Walio Makassar
S1 : Fakultas Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana 1996 – 2000
S2 : Magister Manajemen, Universitas Krisna Dwipayana 2000- 2012
S3 : Program Doktor Ilmu Ekonomi, UnMer Malang tahun 2013 – sekarang
Riwayat Organisasi :
Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda KOSGORO, 2005 – 2006
Wakil Bendahara Umum Partai Hanura, 2008
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan, 2009
Ketua Umum Partai Emas, 2020
Riwayat Pekerjaan:
Pegawai PT Prajna Graha Asri RealtyPagawai CV Total Teknik
Pegawai PT Tleenet Internusa (Investor penyewaan BTS)
Komisaris PT. Misi Mulia Production (Production house), 2003 – 2006
Pegawai PT Misi Mulia Metrical (Kontraktor sipil, mekanikal dan electrical), 2004
Komisaris PT Misi Mulia Petronusa, 2007
Diduga Terlibat Korupsi
Dikutip dari Tribunnews.com, Hasnaeni kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasnaeni dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Hasnaeni langsung mengenakan rompi berwarna merah jambu saat diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung RI.
Selain Hasnaeni, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH) sebagai tersangka.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast berinisial JS juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022," ucapnya.
Untuk tersangka KJH kini juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022.
Sementara itu, tersangka JS sudah dilakukan penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menjelaskan Hasnaeni menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast (WBP) sekitar bulan September 2019 dengan syarat Waskita membayar ke Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM). Penawaran proyek tersebut terkait pembangunan jalan tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000.
"Syaratnya PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM," kata Ketut.
PT WBP disebut Ketut menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak. Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa jumlah uang yang dikirim ke Hasnaeni seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar.
Uang itu harusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan tapi sama Hasnaeni malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Caranya, kata dia, dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tak dapat ditindaklanjuti.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,58 triliun.
"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka kini juga langsung diproses penahanan dalam 20 hari ke depan hingga 14 Agustus 2022.
Adapun AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.