Diberitakan sebelumnya, PPATK membeberkan sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.
"Sejak 2017 hingga saat ini PPATK telah menyampaiakan sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui pihak lain angkanya satu miliar hingga ratusan miliar."
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat Konferensi Pers, Senin (19/9/2022) yang dikutip dari tayangan youTube KompasTv.
Kemudian, PPATK juga menemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai setengah miliar secara tunai.
"PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan dari setoran tunai tadi sebesar USD 55 ribu, itu Rp 550 juta," kata Ivan.
PPATK juga menduga, Lukas terlibat aktivitas perjudian di dua negara.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan (PJK).
Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank, yang mana nilainya lebih dari Rp 71 miliar.
Lukas Enembe yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi pun sudah dipanggil kedua kalinnya oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pada pemanggilan pertama Lukas tak bisa menghadiri panggilan KPK lantaran sakit.
Lukas Enembe kemudian dijadwalakan akan menjalani pemeriksaan pada Senin, (26/9/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti)