Dalam surat somasi itu, ada dua poin yang disorot oleh Es Teh Indonesia, yakni pernyataan yang bersifat subjektif dan penggunaan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
Berikut dua poin dalam somasi yang dilayangkan PT Esteh Indonesia:
1. Bahwa adanya pernyataan atas rasa manis pada produk adalah bersifat subjektif yang berhak dimiliki semua pihak, dan kami telah memberikan opsi lain sesuai kebutuhan dari konsumen (hak untuk memilih). Sehingga kurang pantas menyatakan bahwa produk Chizu Red Velvet (Minuman) seperti gula seberat 3 kg.
Kami menganggap pernyataan tersebut dapat menyebabkan pemberian informasi keliru dan/atau menyesatkan kepada konsumen/publik;
2. Bahwa adanya kata-kata 'hewan' dan kata yang kurang baik lainnya ditujukan kepada kami selaku pemilik merek dan pencipta produk minuman tersebut. Sehingga kami merasa terhina/pencemaran nama baik atas pernyataan yang telah saudara berikan yang dapat melukai hati keluarga besar ESTEH INDONESIA.
(Tribunnews.com/Tio)