News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Tuntut Mantan Pejabat Waskita Adi Wibowo Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU pada KPK menuntut eks Direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo dengan hukuman 4 tahun 6 bulan Penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo dihukum 4 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Ikhsan Fernandy dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan," ucap jaksa membacakan surat tuntutan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Adi Wibowo untuk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana diatur dalam UU Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kesatu," kata jaksa.

Baca juga: Soal Kasus Lukas Enembe, Jokowi Minta Hormati Panggilan KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Dalam menyusun tuntutan, jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Dalam hal memberatkan, terdakwa Adi Wibowo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, Adi Wibowo belum pernah dihukum pidana.

Sebelumnya, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011 itu ialah PT Waskita Karya.

Dalam surat dakwaan KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp26,6 miliar.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini karena Masih Sakit

Selain pelat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp500 juta.

Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449.

Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun anggaran 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK, dan mengajukan pencairan pembayaran seratus persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi.

Baca juga: Lukas Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Pengacara Pastikan Kliennya Tak Hadir: Beliau Sakit

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp128.513.491.000.

Pada 13 September 2011, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri sejak 22 Oktober 2009 hingga 20 Oktober 2014 mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ perihal persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di ProvinsiSulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya dan ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku Ketua Panitia Pengadaan.

"Dengan mengumumkan PT Waskita Karya sebagai pemenang lelang atas pengadaan jasa konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan 2011 dengan harga penawaran sebesar Rp125.686.000.000 dengan nilai 94,16 melalui," tulis surat dakwaan.

Selanjutnya Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya menjadi penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2011 dengan nilai penawaran Rp125.686.000.000.

Seharusnya, berdasarkan laporan hasil reviu BPKP, proses pengadaan gedung IPDN pada empat lokasi di daerah (KabupatenAgam, Kab. Minahasa, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Rokan Hilir) tahun anggaran 2011, seharusnya lelang dinyatakan gagal dan diulang lagi.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perppres No. 54 Tahun 2010 tentang PBJ.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini