Terlebih kata dia, MK kerap kali menggaungkan bahwa hak asasi manusia itu merupakan bentuk tanggungjawab negara untuk menghormati to respect, untuk memenuhi to full feel dan untuk melindungi to protect terhadap seluruh orang dari manapun asalnya.
"Itu sebabnya konstitusi kita banyak sekali frasa-frasa yang menyebutkan perlindungan terhadap hak setiap orang," tukas dia.
Baca juga: Kepada Hakim MK, Presiden PKS Jelaskan Alasan Pilih Presidential Threshold 7 hingga 9 Persen
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Senin (26/9/2022) ini.
Diketahui, pengujian materiil tersebut diajukan oleh tiga pemohon yakni Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman selaku pemohon I; mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas sebagai pemohon II dan pemohon III dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Sidang perdana ini sendiri akan digelar secara daring dari streaming YouTube MK dengan beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
"Pemeriksaan pendahuluan merupakan sidang pertama Mahkamah Konstitusi dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang kami ajukan," kata anggota kuasa hukum pemohon Ibnu Syamsu Hidayat saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (26/9/2022).
Ibnu mengatakan, sidang perdana ini nantinya akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh pemohon I serta pemohon III beserta kuasa hukumnya.
Sedangkan pemohon II yakni Busyro Muqoddas dikabarkan berhalangan hadir.
"Akan di hadiri oleh dua prinsipal, pemohon II berhalangan hadir. Beserta kuasa hukum lengkap," tutur dia.
Sebagai informasi, permohonan pengujian ini dilayangkan pada 7 September 2022 lalu.
Para pemohon secara resmi telah mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk menghapus frasa 'oleh warga negara Indonesia' tersebut melalui pengujian materiil Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 89/PUU-XX/2022.
Perkembangannya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan panggilan sidang kepada kuasa hukum pemohon yang akan digelar pada hari ini.
"Pasal 5 UU Pengadilan HAM itu jelas melanggar UUD NRI 1945. Sekaligus membatasi peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia dan penegakkan hukum yang adil," kata Ibnu.