Lebih lanjut, Ibnu menyatakan permohonan ini juga dilandaskan pada konstitusi Indonesia yang menganut perlindungan hak asasi manusia (HAM) universal.
Hal itu kata dia, terlihat dengan digunakannya frasa 'setiap orang' dalam pasal-pasal perlindungan HAM. UUD 1945 melindungi HAM tanpa memandang status kewarganegaraannya.
Atas dasar tersebut, Ibnu meyakini, Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya dapat menerima, memeriksa dan memutus permohonan ini yang diajukan pihaknya.
"Kami berharap dengan diselenggarakannya Sidang Panel Mahkamah Konstitusi Pengujian UU Nomor 26 Tahun 2000 terhadap UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi melihat secara objektif dalil-dalil permohonan yang telah kami ajukan, memberikan nasehat yang dapat menguatkan dalil permohonan kami," tukas dia.