TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, hari ini Senin (26/9/2022).
Pemanggilan Lukas Enembe oleh KPK hari ini adalah yang kedua kalinya, dimana pada pemanggilan pertama yang bersangkutan mangkir karena alasan kesehatan.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, memastikan kliennya tak akan menghadiri panggilan KPK hari ini.
Baca juga: MAKI Klaim Punya Bukti Lukas Enembe Jalan-jalan ke Jerman, Australia hingga Singapura
"Beliau dalam keadaan sakit yang sangat berat, beliau jalan sudah tidak kuat lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," kata Aloysius dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (25/9/2022).
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan yang menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe sejak Jumat (23/9) lalu.
"Kami sudah bikin laporan sejak hari Jumat, beliau tidak akan hadir dalam pemanggilan di KPK nanti, hari Senin tanggal 26 (September 2022 red)," ujarnya.
Terkait keterangan Aloysius tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong keterbukaan dari Lukas Enembe dan KPK.
"Mudah-mudahan nanti ada keterbukaan, misalnya KPK akan mengirim dokter independen, maka Pak Lukas Enembe menyambut dengan gembira," ucap Boyamin dalam kesempatan yang sama.
"Jangan sampai ini nanti saling berbantah-bantahan yang menjadikan masyarakat semakin bingung," imbuhnya.
Baca juga: Kasino Tempat Lukas Enembe Bermain Judi di Singapura-Filipina, Hotel Mewah Dilengkapi Sarana Hiburan
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, Boyamin menyarankan KPK mengirimkan dokter independen.
"Saya kira ada solusi, dikirim dokter independen misalnya," ungkapnya.
"Kalau memang sakit ya sudah, artinya ini bisa dirawat oleh negara atau dipercayakan untuk berobat sendiri secara mandiri."
Upaya tersebut, kata Boyamin, akan menunjukkan keteladanan dari pemerintah kepada masyarakat terkait perilaku patuh hukum.
"Ini hal-hal yang mestinya oleh pemimpin kita itu ada titik-titik kompromis, supaya masyarakat diberi teladan yang baik, bahwa cara melakukan pemerintah dan perilaku patuh hukum ini bisa kita rasakan," tuturnya.
Baca juga: MAKI Ungkap Lokasi Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi di Tiga Negara, Berikut Nama Tempatnya
KPK Sarankan Lukas Enembe Berobat di Jakarta
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta izin untuk melakukan pengobatan di Singapura jelang jadwal pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022) pekan depan.
Merespons itu, KPK menyarankan agar Lukas Enembe datang saja ke Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempunyai tenaga medis khusus yang akan siap memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, 6 Bidang Tanah Senilai Rp 13,6 M hingga Tambang Emas
Dijelaskan Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
Namun, jika Lukas Enembe tetap bersikeras terbang ke Singapura untuk berobat, maka KPK akan mempertimbangkan hal dimaksud.
Akan tetapi, Ali menggarisbawahi, sebelum pergi ke Singapura, Lukas Enembe diharuskan lebih dulu ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," katanya.
"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," Ali menambahkan.
Andai kata Lukas Enembe kemudian enggan datang ke Jakarta karena alasan kesehatan, dikatakan Ali, dia haruslah menyertakan dokumen resmi dari tenaga medis.
Baca juga: Tak Cuma di Singapura, MAKI Duga Lukas Enembe Lakukan Perjudian di Tiga Negara
Pasalnya dalam proses penyidikan yang KPK lakukan terhadap kasus Lukas Enembe, kata Ali, pihaknya memastikan sudah sesuai koridor dan prosedur hukum.
"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut kliennya tengah mengidap sakit dan harus berobat ke luar negeri.
Untuk itu, dia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan izin kepada Lukas Enembe ke luar negeri untuk berobat.
"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," sambungnya.
Baca juga: Pengacara Tak Bisa Jamin Lukas Enembe Hadiri Pemeriksaan, KPK Belum Rencanakan Penjemputan Paksa
Di sisi lain, Stefanus juga memastikan kliennya tidak akan datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK seperti jadwal yang sudah ditetapkan pekan depan.
"Melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan bahwa bapak nggak memungkinkan untuk hadir hari Senin, jadi kami minta agar Pak Gubernur tetap kooperatif," ucapnya.
"Makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," tambahnya.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas mangkir dari panggilan pertama KPK. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) pekan depan.
Di sisi lain, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (Tribunnews.com/KompasTV)