TRIBUNNEWS.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi selama tiga tahun oleh Komisi Etik Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sanksi tersebut buntut tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas sanksi tersebut, Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu tak mengajukan upaya banding.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022) yang ditayangkan youTube KompasTv.
Adapun sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad digelar sebanyak dua kali.
Yakni pada 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.
Baca juga: Ipda Arsyad, Polisi yang Didemosi 3 Tahun di Kasus Sambo Merupakan Anak Anggota DPR
Kemudian dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Ipda Arsyad sendiri merupakan anggota polisi yang pertama kali mendatangi TKP penembakan Brigadir J.
Yakni di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak hanya demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan sejumlah pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," jelas Nurul.
Nurul juga menambahkan, Ipda Arsyad juga diminta mengikuti pembinaan mental.
Di antaranya pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.