News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dihukum Demosi 3 Tahun Buntut Kasus Brigadir J, Tak Ajukan Banding

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun buntut penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi selama tiga tahun oleh Komisi Etik Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sanksi tersebut buntut tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas sanksi tersebut, Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu tak mengajukan upaya banding. 

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022) yang ditayangkan youTube KompasTv

Adapun sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad digelar sebanyak dua kali.

Yakni pada 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.

Baca juga: Ipda Arsyad, Polisi yang Didemosi 3 Tahun di Kasus Sambo Merupakan Anak Anggota DPR

Kemudian dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Ipda Arsyad sendiri merupakan anggota polisi yang pertama kali mendatangi TKP penembakan Brigadir J. 

Yakni di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tak hanya demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan sejumlah pihak yang dirugikan. 

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," jelas Nurul.

Nurul juga menambahkan, Ipda Arsyad juga diminta mengikuti pembinaan mental. 

Di antaranya pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Ipda Arsyad ternyata putra dari anggota DPR RI, Heri Gunawan. (Istimewa)

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Diberitakan sebelumnya, Ipda Arsyad merupakan anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP seusai insiden berdarah pada 8 Juli 2022. 

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (17/9/2022) dikutip dari Kompas.com

Dedi menyatakan, Ipda Arsyad diproses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

Meski demikian pihaknya tidak merinci apa pelanggaran yang dilakukan Ipda Arsyad. 

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," pungkas Dedi.

Anak Anggota DPR 

Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. (Istimewa)

Ipda Arsyad  ternyata merupakan putra dari anggota DPR RI fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Heri Gunawan adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode. 

Yakni pada tahun 2014-2019 dan 2019-2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV, yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Heri merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat ini, Heri Gunawan bertugas di Komisi XI.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Dewi Agustina) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini