News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Dalam artikel mengulas tentang hasil sidang etik mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Terkait sanksi yang harus dijalani Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.

Namun, ia menyebut hasil sidang KKEP sudah pasti berdasarkan berbagai pertimbangan.

"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang."

"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini