News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Dalam artikel mengulas tentang hasil sidang etik mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," ungkap Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. (Kolase Tribun Manado)

Ipda Arsyad diduga tidak profesional saat menjalankan tugas sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J.

"Dia tidak profesional di TKP," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ipda Arsyad harus menjalani sidang kode etik.

Sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva Gunawan berlangsung sebanyak dua kali di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang pertama digelar pada 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.

Namun, sidang etik Ipda Arysad ditunda lantaran saksi kunci, AKBP Arif Rahman yang juga tersangka Obstruction of Justice dikonfirmasi sakit.

Sidang kembali dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB-pukul 21.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, terdapat eenam orang saksi yang dihadirkan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (kiri). Brigadir J dan Putri Candrawathi foto bersama (kanan). (KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA)

Ipda Arsyad merupakan Anak Anggota DPR

Diberitakan Tribunenws.com, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Ia dikenakan sanksi administratif dan etika terkait kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ipda Arsyad diketahui merupakan putra dari anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

"Betul, Arsyad (adalah) putra saya," ucapnya Heri, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Tanggapan Anggota DPR Heri Gunawan Anaknya Ipda Arsyad Daiva Tersangkut Kasus Ferdy Sambo

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini