News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK: Proses Penyidikan Tak Akan Berhenti Meski Lukas Enembe Punya Tambang Emas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. KPK: Proses Penyidikan Tak Akan Berhenti Meski Lukas Enembe Punya Tambang Emas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan biarpun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022). 

Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menjelaskan bahwa tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. 

Sebab penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. 

Ini sekaligus untuk meluruskan dan menegaskan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Sebelumnya, Ali meminta agar kuasa hukum Lukas menyampaikan terkait kepemilikan tambang emas ke tim penyidik jika ingin sebagai pembuktian terbalik. 

"Pembuktian hanya ada di muka persidangan," kata Nawawi. 

Untuk itu, Nawawi meminta Lukas untuk datang saja ke KPK dan menjalani proses pemeriksaan. 

Dirinya juga meminta kepada pihak terkait termasuk tim penasihat hukum untuk membantu supaya proses pemeriksaan dapat cepat terlaksana. 

Baca juga: KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe, Tak Segan Terapkan Obstruction of Justice

"Jangan justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan. KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," ujar Nawawi. 

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. 

Pengurusan izin pertambangan diklaim masih dalam proses. 

Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas. 

Jika semua izin telah selesai diproses, ia berujar akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas. 

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," kata Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). 

Lembaga antirasuah itu tengah memproses hukum Lukas atas dugaan penerimaan gratifikasi. 

Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini. 

Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan. 

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini