Ali menjelaskan, aksi penguatan SPPT-TI menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem Informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum.
Dimana pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini yaitu Kemenkopolhukam, kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Keplosian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan KPK.
"Sehingga diharapkan mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang berkualitas dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional," kata Ali.
Sementara untuk pendekatan edukatif, KPK turut melaksanakan penguatan integritas para APH.
Ali mengatakan, integritas APH menentukan penegakan hukum di Indonesia.
"Integritas APH menentukan penegakan hukum di Indonesia. Saat ini banyaknya oknum APH yang tidak berintegritas kerapkali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap. Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan pengurusan perkara di MA ini," tuturnya.