TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adalah korban palsu dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Edwin mengungkapkan pernyataan tersebut disampaikan lantaran kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
“Peristiwa yang awalnya diklaim kekerasan seksual itu terjadi di Duren Tiga. Dan kemudian kan itu sudah dihentikan proses penyidikannya oleh Bareskrim.”
“Itu menunjukkan PC (Putri Candrawathi) adalah korban palsu dari kekerasan seksual,” katanya dalam Kompas Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Senin (26/9/2022).
Di sisi lain, Edwin juga menyebut adanya kejanggalan yang dicurigai sejak awal yaitu terduga pelaku yaitu Brigadir J bukan sosok yang menguasai lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian pelecehan seksual yaitu antara Duren Tiga maupun Magelang.
“Umumnya pelaku memastikan tidak ada saksi. Termasuk juga perbuatan itu dilakukan tempat penguasaan pelaku.”
“Sementara tempat ini kan milik korban. Kemudian masih ada orang lain baik diklaim Duren Tiga maupun Magelang,” tuturnya.
Baca juga: 14 Tahun LPSK Berdiri, Hanya Putri Candrawathi yang Minta Perlindungan Tapi Tidak Mau Bicara
Kemudian, Edwin juga menemukan kejanggalan lain dalam kasus ini yaitu nomor laporan polisi yang disebutnya sama meski tanggal berbeda.
“Kita nggak tahu mana dari salah satu laporan polisi itu yang benar atau dua-duanya nggak benar,” katanya.
Sehingga, kata Edwin, deretan temuan dari pihaknya ini membuat keraguan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi semakin menguat.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan merekomendasikan Polri untuk menyelidiki lebih mendalam terkait dugaan kasus pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 yaitu sehari sebelum penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini, kata Beka, menjadikan tewasnya Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dilatarbelakangi oleh peristiwa pelecehan seksual.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," tutur Beka.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan pada Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.
"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," katanya.
Baca juga: Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS, LPSK: UU TPKS Lindungi Korban Asli Bukan Palsu
Sementara, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mengungkapkan, Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Andy mengatakan alasan Putri Candrawathi tersebut karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Bahkan, kata Andy, pernyataan ingin mengakhiri hidup itu dikatakan oleh Putri Candrawathi berkali-kali.
"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."
"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).
Temuan ini membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.
"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.
Hal ini, menurutnya, lantaran alasan relasi kuasa saja tidak cukup untuk menghilangkan adanya kemungkinan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Baca juga: Kapolri Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka
Andy menganggap selain relasi kuasa, ada juga kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dikarenakan adanya faktor lain seperti konstruksi gender, usia, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan untuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.
Ditambah status dirinya sebagai istri petinggi Polri.
Hal ini, ujarnya, membuat Komnas Perempuan meminta agar kepolisian tetap menyelidiki terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Permintaan ini berdasarkan petunjuk awal seperti keterangan Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri Candrawathi), S (Ferdy Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi