News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL AKBP M Hassan, Kapolres Batanghari yang Dicopot karena Salahgunakan Rumah Dinas

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak profil AKBP M Hassan, Kapolres Batanghari yang dicopot karena diduga salahgunakan rumah dinas

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil AKBP M Hassan, Kapolres Batanghari Polda Jambi yang dicopot dari jabatannya karena diduga gunakan rumah dinas untuk aktivitas asusila.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP M Hassan dari posisi Kapolres Batanghari.

AKBP M Hassan kemudian dimutasi ke Yanma Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022.

Dikutip dari TribunJambi, pencopotan dan mutasi terhadap AKBP M Hassan itu dilakukan setelah seorang wanita melaporkan AKBP M Hassan karena telah menyalahgunakan rumah dinas kapolres untuk hal yang tidak wajar.

Sebagai pengganti AKBP M Hassan, Kapolri kemudian menunjuk AKBP Bambang Purwanto sebagai Kapolres Batanghari.

Baca juga: Kemendagri Jelaskan SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN  

Profil AKBP M Hassan

Dicopot karena diduga salahgunakan rumah dinas, seperti apa profil AKBP M Hassan? 

Dikutip dari Instagram resmi Polres Batanghari, AKBP M Hassan menjabat sebagai Kapolres Batanghari sejak 4 Februari 2022.

Saat itu, Ia mengantikan AKBP Heru Ekwanto. 

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, AKBP M Hassan berasl dari Sidoarjo, Jawa Tmur.

Kapolres Batanghari AKBP M Hassan. AKBP M Hassan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari (TribunJambi/Musawira)

Ia lahir pada 27 Juni 1980 atau saat ini berusia 42 tahun. 

Sebelum menjabat Kapolres Batangjari, AKPB M Hasan menduduki jabatan Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jambi. 

AKBP M Hassan merupakan lulusan Akpol tahun 2002.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini