TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil AKBP M Hassan, Kapolres Batanghari Polda Jambi yang dicopot dari jabatannya karena diduga gunakan rumah dinas untuk aktivitas asusila.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP M Hassan dari posisi Kapolres Batanghari.
AKBP M Hassan kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022.
Dikutip dari TribunJambi, pencopotan dan mutasi terhadap AKBP M Hassan itu dilakukan setelah seorang wanita melaporkan AKBP M Hassan karena telah menyalahgunakan rumah dinas kapolres untuk hal yang tidak wajar.
Sebagai pengganti AKBP M Hassan, Kapolri kemudian menunjuk AKBP Bambang Purwanto sebagai Kapolres Batanghari.
Baca juga: Kemendagri Jelaskan SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN
Profil AKBP M Hassan
Dicopot karena diduga salahgunakan rumah dinas, seperti apa profil AKBP M Hassan?
Dikutip dari Instagram resmi Polres Batanghari, AKBP M Hassan menjabat sebagai Kapolres Batanghari sejak 4 Februari 2022.
Saat itu, Ia mengantikan AKBP Heru Ekwanto.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, AKBP M Hassan berasl dari Sidoarjo, Jawa Tmur.
Ia lahir pada 27 Juni 1980 atau saat ini berusia 42 tahun.
Sebelum menjabat Kapolres Batangjari, AKPB M Hasan menduduki jabatan Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
AKBP M Hassan merupakan lulusan Akpol tahun 2002.