Sugeng tidak diperkenankan masuk ke gedung DPR dengan alasan yang boleh lewat gerbang depan hanya anggota DPR.
Sugeng dipersilakan masuk ke gedung DPR lewat pintu belakang namun dia memilih pulang.
"Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung DPR soal tindakan terhadap Teguh tersebut.
"Prinsipnya kita harus memperlakukan tamu dengan hormat, DPR adalah rumah rakyat," kata Habiburokhman.
Respons Sekjen DPR Indra Iskandar Soal Ketua IPW Tak Diizinkan Masuk Gedung Lewat Pintu Depan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso batal menghadiri undangan MKD SPR RI karena tak diizinkan ketika hendak memasuki Gedung DPR/MPR RI via gerbang depan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, setiap tamu yang hendak masuk ke lingkungan DPR harus melalui visitor management system (VMS) sebelum diizinkan untuk masuk.
Namun, lanjut dia, ada pengecualian tamu-tamu tertentu yang sudah terkonfirmasi.
"Untuk ketertiban lingkungan, mekanisme tamu DPR harus melalui visitor management system kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu," kata Indra, kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
"Jadi intinya bukan diskriminasi, tapi memang semua tamu harus terdata," lanjutnya.
IPW Diperiksa MKD, Jelaskan soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9/2022) besok.
Sugeng diundang sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.