News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

VIDEO Setelah Mangkir Lagi, KPK Sudah Siapkan Surat Panggilan Ketiga untuk Lukas Enembe

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan surat panggilan ketiga untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal ini dilakukan setelah pada Senin (26/9/2022), Kuasa Hukum Lukas Enembe juga mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan demikian dalam Live Program ''Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (27/9/2022). 

"Cuma penundaannya itu tidak jelas sampai kapan. Seandainya ada kejelasan tentu kami bisa memahami."

"Tapi karena tidak ada kejelasan tentu kami kemudian sudah juga mempersiapkan surat panggilan ketiga," jelas Nurul.

Sebelumnya Nurul Ghufron membenarkan lembaga antirasuah telah menerima kuasa hukum dan dokter pribadi dari Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Nurul menyebut saat itu Kuasa Hukum Lukas Enembe menyampaikan informasi ketidakhadiran Lukas Enembe karena sedang sakit.

Tak hanya itu, pada Senin (26/9/2022), Kuasa Hukum Lukas Enembe juga mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Iya KPK memang benar pada Hari Jumat (23/9/2022), menerima kuasa hukum bersama dokter pribadi Pak Lukas Enembe. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit memang."

"Kemudian Hari Senin (26/9/2022) mengirimkan surat, karena memang panggilannya untuk kehadiran Hari Senin."

"Pada hari Senin datang menyampaikan surat minta penundaan," kata Nurul.

Menurut Nurul, surat permintaan penundaan tersebut tidak menunjukkan kejelasan hingga kapan penundaan tersebut.

Padahal jika Lukas Enembe bisa memberikan kejelasan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan, maka KPK bisa memahaminya.

Eks Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejaknya Patuh Terhadap Hukum

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini