TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menyampaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini sudah mencapai 95,9 persen.
Dikutip dari laman Menpan, capaian BLT BBM tersebut berdasarkan dana yang sudah tersalurkan bagi 19,7 juta penerima manfaat.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa penyaluran BLT BBM sudah hampir selesai.
“BLT BBM realisasi sampai hari ini sudah 19,7 juta penerima manfaat. Artinya, sudah 95,9 persen, sudah hampir selesai,” ungkap Jokowi Selasa (27/09/2022), dikutip dari laman Menpan.
Oleh sebab itu, Jokowi optimis bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah yang berupa BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan selesai akhir 2022.
“Selesai pasti, akhir tahun pasti selesai. Insyaallah ya,” ujar Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi Bagikan BLT BBM kepada Masyarakat Buton Selatan, Tak Boleh Dibelikan Baju
Diketahui sebelumnya, BLT BBM diberikan pemerintah bagi masyarakat penerima manfaat dengan besaran Rp 600 ribu.
Jumlah besaran BLT BBM tersebut disalurkan selama empat bulan dengan masing-masing Rp 150 ribu melalui Kantor Pos Indonesia.
Sementara itu, bagi penerima BLT BBM dapat melakukan pengecekan data penerima manfaat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cek NIK KTP Lewat Login eform bri co id bpum 2022, Terjawab BLT UMKM Rp 1,2 juta Tahap 3 Kapan Cair
Cek Daftar Penerima BLT BBM
Inilah cara cek daftar penerima BLT BBM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM dan Langkah Mencairkan di Kantor Pos Indonesia
Syarat Penerima BLT BBM
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri;
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos;
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)