News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Komisi III DPR Soroti Lukas Enembe Belum Penuhi Panggilan KPK: Kalau Tidak Bersalah Ya Datang Saja

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI Ke-77, Jayapura, Papua, Rabu (17/8/2022). Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum juga memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurutnya jika tak bersalah, datang saja ke KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum juga memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kalau orang enggak merasa bersalah, ya tentu datang saja ke KPK begitu," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, KPK pasti bekerja didasari oleh bukti, bukan sebatas asumsi.

Waketum Gerindra itu juga menilai KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, di mana pasti KPK mengantongi alat bukti.

"Kalau enggak puas, ada mekanisme yang namanya praperadilan," ucapnya.

Habiburokhman juga mengatakan soal potensi upaya KPK menjemput paksa Lukas.

Lukas diketahui sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.

"Namanya hukum itu juga equality before the law, semua pihak diperlakukan sama," kata Habiburokhman.

"Saya yakin teman-teman KPK tahu solusinya untuk menegakkan hukum ya dengan pas dengan benar," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Lukas Enembe Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, KSP: Pejabat Seharusnya Beri Contoh

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini