News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

AHY Copot Sementara Lukas Enembe dari Ketua DPD Demokrat Papua, Diangkat Lagi jika Tak Bersalah

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua, AHY sebut bisa diangkat lagi jika tak bersalah.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan jabatan itu diamanatkan kepada Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Adapun alasan Partai Demokrat memberhentikan sementara Lukas Enembe, yakni agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Papua."

"Saudara Willem adalah waketum Partai Demokrat dan anggota komisi V DPR RI," ujar AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Kompas.tv.

"Saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Contoh Pejabat Tak Baik, Kasusnya Bisa Dihentikan dan Hanya Dibela Keluarganya

Dilansir Tribunnews.com, Willem Wandik menggantikan Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

AHY menegaskan, penunjukan Willem sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," katanya di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis.

Lukas Dapat Kembali Jabat Ketua DPD Partai Demokrat Papua

AHY menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Apabila dalam proses hukum Lukas Enembe dinyatakan tak bersalah, ia bisa diangkat untuk menduduki jabatannya kembali.

“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa,” tegas AHY, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Komnas HAM Benarkan Lukas Enembe Sakit, Bantu Komunikasikan ke KPK, tapi Tak Ingin Campuri Perkara

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku mengalami kesulitan saat berkomunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Menurut AHY, dalam kondisi sakit dan mesti menjalani proses hukum, Lukas Enembe tak bisa menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini