News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigadir J ke Vera Simanjutak: Kenapa Kau Masih Nunggu Abang, Buka Hatimu Buat Laki-Laki Lain

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vera Simanjutak saat diwawancarai di program 'Rosi', Kamis (29/9/2022). Brigadir J mengatakan kepada Vera Simanjutak agar mencari laki-laki lain. Ungkapan tersebut dikatakan pada 21 Juni 2022 melalui video call.

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan, Alasan Kemanusiaan Tak Relevan

Kelima tersangka pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.

Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

Berkas Perkara Tersangka Sudah Lengkap, Siap Disidangkan

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, mengumumkan berkas perkara dari kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap atau P-21.

“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).

Fadil mengungkapkan hasil ini pun membuat penyidik dari Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Selain itu, Fadil juga mengumumkan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan telah lengkap atau P-21.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sidang Ferdy Sambo Cs akan Berlangsung Profesional, Bantah Ada Upaya Pendekatan dari FS 

Sementara, terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” tuturnya.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Polri akan menyerahkan alat bukti beserta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung RI pada Senin (3/10/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini