News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji Akui Kesalahan, Pengacara Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi pernyataan jelang persidangan kliennya terkait kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo akan Bertanggung Jawab

Arman Hanis juga berujar, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Selain itu, Ferdy Sambo meminta maaf kepada anggota Polri yang turut terjerat dalam perkara ini.

Arman melanjutkan, Ferdy Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang telah dilakukannya.

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," terangnya, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara

Ferdy Sambo Ingin Proses Hukum Berjalan Objektif

Arman Hanis menyampaikan, kliennya ingin proses hukum berjalan secara objektif dan adil.

Sebagai kuasa hukum tersangka, Arman juga ingin proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semuanya terwujud.

"Berkeadilan bukannya hanya untuk Pak Sambo dan Istrinya, tetapi juga korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," ungkapnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). Arman Hanis mengatakan kliennya akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J di persidangan nanti. (Istimewa)

Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi

Dikutip dari Kompas.com, Arman Hanis akan mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum agar Putri Candrawathi tidak ditahan.

"Pasti kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu.

Baca juga: Jaksa Agung Pastikan JPU Tak Gentar Tangani Kasus Ferdy Sambo: Semakin Sulit Perkara, Makin Semangat

Arman menyebut, pada prinsipnya tidak ada satu pun orang yang siap untuk ditahan.

Penahanan Putri, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum, baik itu penyidik maupun JPU jika perkara ini sudah dilimpahkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini