Meski begitu, Arman meminta agar penegak hukum tetap mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," bebernya.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Gerak Cepat Dua Mantan Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan
Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Alfian Firmansyah) (Kompas.tv/Tito Dirhantoro) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi