News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban KSP Indosurya Capai 23.000 Orang dengan Total Kerugian Rp 106 Triliun

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kasus Indosurya telan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun.

Dalam sidang kedua perkara penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022), korban berinisial TP mengaku dijanjikan keuntungan 12 persen.

Dikutip dari Kompas.com, TP mengaku pihak marketing yang menawarkan keuntungan adalah orang yang sudah lama dikenal, jadi TP tidak menaruh curiga.

"Dijanjikan keuntungan bunga 12 Persen. Saya enggak curiga, karena bunganya enggak beda jauh dengan bank yang 10 persen. Selain itu, marketing-nya juga sudah saya kenal lama," ungkap TP menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan.

TP melakukan investasi sebesar Rp 500 juta yang disetorkan langsung ke rekening Indosurya.

Ia juga mengaku belum pernah mencairkan bunga dan uang investasi selama empat tahun.

"Di perbukuan, ada tulisan bunga yang saya dapatkan, tapi saya belum pernah mencairkan bunga. Setelah heboh isu soal Indosurya tahun 2020 itu, saya langsung mau segera mencairkan, tapi sudah tidak bisa," kata TP.

"Sebenarnya bukannya tidak boleh dicairkan. Tapi, kalau mau cairin, marketing-nya itu bilang, 'Kalau bisa jangan, karena sayang kalau diambil sekarang masih bagus (untuk investasi)'," ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sidang Ferdy Sambo Cs akan Berlangsung Profesional, Bantah Ada Upaya Pendekatan dari FS 

Uang Korban Tidak Kembali

Dikutip dari Kompas.com, Ketua tim JPU dari Kejagung, Syahnan Tanjung mengatakan setelah seluruh korban ungkapkan kesaksiannya pada sidang kedua kasus KSP Indosurya, tidak ada satu pun di antara mereka yang uangnya dapat dicairkan.

"Fakta barunya, uang mereka satu pun tidak ada yang kembali," kata Syahnan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022) malam.

Meski demikian, terdapat satu saksi yang mengaku dapat aset bangunan.

"Kecuali, ada satu orang yang diberikan aset berupa bangunan. Tapi ini dengan menambahkan uang," imbuh Syahnan.

Menurutnya, pemberian aset bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan di awal antara perusahaan dan korban.

"Menurut saya itu bukan bagian dari kesepakatan, uang yang seharusnya kembali. tetapi e tah bagaimana simbiosis itu terjadi. Mungkin dari 23.000 orang (korban) itu, mungkin baru satu (yang mendapat aset)," ungkap Syahnan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini